Page 20 - E-MAGAZINE EDISI PERDANA MEI-JUNI DISKOMINFO KALTIM
P. 20
20 KEtERbUKAAN INFoRMASI PUblIK
PPId HARUS MEMAHAMI
PENtINGNyA UJI KoNSEKUENSI
Samarinda - Dinas Komunikasi dan salah satu informasinya adalah informasi
Informatika Kab.Kutai Kartanegara meng- yang dikecualikan, maka pengecualian
gelar kegiatan traning of trainer (TOT) tersebut harus didasarkan pada pengujian
pengelolaan PPID dan Aduan Publik, konsekuensi,” terang Faisal.
menggandeng PPID Kaltim sebagai Nara- Pengujian konsekuensi dapat dilakukan
sumber dengan materi pelaksanaan uji sebelum adanya permohonan informasi
konsekuensi. publik, pada saat adanya permohonan
Dengan menghadirkan Ketua PPID Kal- informasi publik, dan saat penyelesaian
tim Muhammad Faisal sebagai salah satu sengketa informasi di Komisi Informasi.
narasumber, kegiatan berlangsung di “Uji konsekuensi informasi merupakan
Ruang Emerald Hotel Mercure, Kamis proses pengujian yang wajib dilakukan
(10/06). Turut hadir pula Kabid oleh Badan Publik terhadap informasi yang
lKP, Kepala Seksi dan Pengelola dimiliki, disimpan, dikelola dan diterima
PPID Kab. Kukar. sebelum menolak permohonan informasi
Dikatakan oleh Ketua PPID publik dari pemohon informasi atas dasar
Kaltim saat menyampaikan pengecualian karena bersifat rahasia
materi, bahwa sudah dijelas- sesuai dengan UU, kepentingan umum dan
kan dalam undang-undang kepatutan sebagaimana yang telah diatur
Nomor 14 Tahun 2008 ten- dalam Undang-Undang KIP, “ imbuhnya.
tang keterbukaan informasi Sebelum melakukan uji konsekuensi
publik terkait klasifikasi in- Pejabat Pengelola Infomasi dan Doku-
formasi. “Informasi terdiri mentasi (PPID) Kukar diminta untuk terus
dari informasi yang dise- memahami pengujian atas informasi
diakan dan diumumkan yang dikecualikan tersebut.
secara berkala, informasi “Uji konsekuensi harus dilaksanakan
yang diumumkan secara dengan seksama dan penuh ketelitian
serta merta, informasi sebelum menyatakan bahwa informasi
tersedia setiap saat dan in- tersebut masuk dalam kategori informasi
formasi publik yang dikecualikan. tertutup,” tutupnya. (ka)
Ketika Badan Publik menyatakan bahwa
RoAdSHoW KEtERbUKAAN INFoRMASI PAScA lEbARAN
kunjungan PPID Utama pasca lebaran untuk bersilaturahmi adalah potret kita” ujar Ramadhan saat menerima kunjungan
dan menyampaikan hasil monitoring evaluasi (monev) Keter- PPID Utama (14/6).
bukaan Informasi Publik (KIP) adalah ke BPBD (07/06) dan ke Ia pun menyampaikan terima kasih atas hal ini dan berharap
Sekretariatan DPRD Provinsi Kaltim (14/06) “Alhamdulillah semua kedepannya Setwan dan Diskominfo dapat terjalin hubungan
menyambut kami dengan senang dan suka cita, sebuah gambaran yang sinergis.
akan membaiknya iklim keterbukaan informasi publik di Pemprov Lain lagi dengan Kepala BPBD Kaltim Yudha Pranoto, “Akan kami
kaltim” kata Muhammad Faisal ketua PPID Utama Kaltim. perbaiki dalam satu bulan ke depan, kami harapkan akan Kembali
Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Ramadhan ke marwah penerapan UU Nomor 14 tahun 2008, banyak program
mengapresiasi hasil evaluasi kinerja PPID yang dilakukan oleh yang kami jalankan untuk informasi serta merta” ucapnya berjanji
PPID Utama ini. “Secara umum hasil yang telah disampaikan kepada kami. (ka)
oleh Diskominfo Provinsi Kaltim atas nama PPID Utama, itu