Page 20 - E-MAGAZINE EDISI PERDANA MEI-JUNI DISKOMINFO KALTIM
P. 20

20                                KEtERbUKAAN INFoRMASI PUblIK


                                 PPId HARUS MEMAHAMI


                                 PENtINGNyA UJI KoNSEKUENSI



                                              Samarinda - Dinas Komunikasi dan    salah satu informasinya adalah informasi
                                            Informatika Kab.Kutai Kartanegara meng-  yang dikecualikan, maka pengecualian
                                            gelar kegiatan traning of trainer (TOT)   tersebut harus didasarkan pada pengujian
                                            pengelolaan PPID dan Aduan Publik,    konsekuensi,” terang Faisal.
                                            menggandeng PPID Kaltim sebagai Nara-  Pengujian konsekuensi dapat dilakukan
                                            sumber dengan materi pelaksanaan uji   sebelum adanya permohonan informasi
                                            konsekuensi.                          publik, pada saat adanya permohonan
                                              Dengan menghadirkan Ketua PPID Kal-  informasi publik, dan saat penyelesaian
                                            tim Muhammad Faisal sebagai salah satu   sengketa informasi di Komisi Informasi.
                                            narasumber, kegiatan berlangsung di    “Uji konsekuensi informasi merupakan
                                               Ruang Emerald Hotel Mercure, Kamis   proses pengujian yang wajib dilakukan
                                                 (10/06).  Turut hadir pula Kabid   oleh Badan Publik terhadap informasi yang
                                                   lKP, Kepala Seksi dan Pengelola   dimiliki, disimpan, dikelola dan diterima
                                                    PPID Kab. Kukar.              sebelum menolak permohonan informasi
                                                      Dikatakan oleh Ketua PPID   publik dari pemohon informasi atas dasar
                                                     Kaltim saat menyampaikan     pengecualian karena bersifat rahasia
                                                      materi, bahwa sudah dijelas-  sesuai dengan UU, kepentingan umum dan
                                                      kan dalam undang-undang     kepatutan sebagaimana yang telah diatur
                                                       Nomor 14 Tahun 2008 ten-   dalam Undang-Undang KIP, “ imbuhnya.
                                                       tang keterbukaan informasi   Sebelum melakukan uji konsekuensi
                                                        publik terkait klasifikasi in-  Pejabat Pengelola Infomasi dan Doku-
                                                        formasi. “Informasi terdiri   mentasi (PPID) Kukar diminta untuk terus
                                                        dari informasi yang dise-  memahami pengujian  atas informasi
                                                         diakan dan diumumkan     yang dikecualikan tersebut.
                                                         secara berkala, informasi   “Uji konsekuensi harus dilaksanakan
                                                         yang diumumkan secara    dengan seksama dan penuh ketelitian
                                                        serta merta, informasi    sebelum menyatakan bahwa informasi
                                                        tersedia setiap saat dan in-  tersebut masuk dalam kategori informasi
                                                    formasi publik yang dikecualikan.   tertutup,” tutupnya. (ka)
                                            Ketika Badan Publik menyatakan bahwa























       RoAdSHoW KEtERbUKAAN INFoRMASI PAScA lEbARAN



             kunjungan PPID Utama pasca lebaran untuk bersilaturahmi   adalah potret kita” ujar Ramadhan saat menerima kunjungan
           dan menyampaikan hasil monitoring evaluasi (monev) Keter-  PPID Utama (14/6).
           bukaan Informasi Publik (KIP) adalah ke BPBD (07/06) dan ke   Ia pun menyampaikan terima kasih atas hal ini dan berharap
           Sekretariatan DPRD Provinsi Kaltim (14/06) “Alhamdulillah semua   kedepannya Setwan dan Diskominfo dapat terjalin hubungan
           menyambut kami dengan senang dan suka cita, sebuah gambaran   yang sinergis.
           akan membaiknya iklim keterbukaan informasi publik di Pemprov   Lain lagi dengan Kepala BPBD Kaltim Yudha Pranoto, “Akan kami
           kaltim” kata Muhammad Faisal ketua PPID Utama Kaltim.  perbaiki dalam satu bulan ke depan, kami harapkan akan Kembali
             Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Ramadhan   ke marwah penerapan UU Nomor 14 tahun 2008, banyak program
           mengapresiasi hasil evaluasi kinerja PPID yang dilakukan oleh   yang kami jalankan untuk informasi serta merta” ucapnya berjanji
           PPID Utama ini. “Secara umum hasil yang telah disampaikan   kepada kami. (ka)
           oleh Diskominfo Provinsi Kaltim atas nama PPID Utama, itu
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25